
Program IASmo Bebas dari lahir sampai mati adalah merupakan Visi Misi Bapak Walikota dan Wakil Walikota Makassar Terpilih Periode 2009 – 2014, pada tanggal 8 Mei 2009, Selain di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan hukum, juga termasuk program bebas pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu berupa Kartu Keluarga, KTP, Akte Kelahiran dan Akte Kematian secara gratis dan kesemuanya ini tidak ada lagi memungut biaya pelayanan, Namun dengan lahirnya peraturan daerah Walikota Makassar No.9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Makassar, maka Priogram yang digeratiskan yang brlaku sejak tanggal 18 Agustus 2009 sudah berakhir pada tanggal 18 Februari 2010. Kecuali yang termuat pada pasal 44 ayat 2 dikenakan biaya.
Jadi bagi penduduk yang tidak mengurus dokumen kependudukan sampai batas akhir yang telah ditentukan akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah yang berlaku untuk itu, Pemerintah Kota Makassar berharap agar, seluruh warga Kota Makassar yang mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil segera memanfaatkan waktu yang sudah ditentukan.
Dinas Komunikasi Dan Informatika kota Makassar mengadakan Sosialisasi PENERAPAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DI KOTA MAKASSAR.
Adapun kegiatan sosialisasi ini diisi oleh Kepala Dinas Catatan sipil dan Kependudukan Kota Makassar Maruhun Sinaga yang membahas tentang Penerapan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun di Kota Makassar.
Pembicara kedua adalah Munir Nonci SE Kepala Bagian Badan Pusat Statistik (BPS) yang membahas tentang tata cara sensus penduduk 2010, acara ini dimoderatori oleh Gaffar Muhiddin SH.
Peserta sosialisasi terdiri dari Lurah,Camat dan unsur LPM kelurahan dan kecamtan yang keseluruhannya berjumlah 100 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar