TEMA : PENERAPAN PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 64
TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BEBAS PARKIR DI KOTA MAKASSAR. HOTEL
JOLIN, 30 APRIL 2014
Peraturan
Walikota Makassar Nomor 64 tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Bebas Parkir di
Kota Makassar dan sudah di berlakukan sejak bulan Maret tahun 2013, namun belum
memperlihatkan hasil yang maksimal di lapangan, karena masih kita jumpai para
pengguna jalan yang seenaknya mmemarkir kendaraannya bukan pada tempatnya yaitu
pada bahu jalan.
Persoalan
kemacetan arus lalu lintas tentu saja di posisikan satu paket bersama kegiatan
pembangunan kota, betapa tidak sangat di sayangkan jika impian menjadi kota
dunia harus terhalang oleh persoalan kemacetan lalulintas di jalan raya. Oleh
karena itu harus mendapat dukungan dari semua pihak dari pemerintah dan masyarakat sehingga dapat meningkatkan
kesadaran diri masing-masing untuk mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan
oleh Pemerintah Kota Makassar.
Nara Sumber:
Abd. Rahim, AP : SATPOL PP merupakan garda
terdepan untuk memwujudkan kota dunia untuk semua.
Drs. Hasan Bisri: Pelaksanaan larangan
parker pada ruas-ruas jalan di Kota Makassar
Drs. Rahman Timbang, MM : Perwali No 64 tahun
2014 tentang Penerapan Kawasan Bebas Parkir di Kota Makassar .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar