Rabu, 30 April 2014

A. DIALOG KHUSUS DAN INTERAKTIF


TEMA : PENERAPAN PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 64 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BEBAS PARKIR DI KOTA MAKASSAR. HOTEL JOLIN, 30 APRIL 2014

Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Bebas Parkir di Kota Makassar dan sudah di berlakukan sejak bulan Maret tahun 2013, namun belum memperlihatkan hasil yang maksimal di lapangan, karena masih kita jumpai para pengguna jalan yang seenaknya mmemarkir kendaraannya bukan pada tempatnya yaitu pada bahu jalan.
Persoalan kemacetan arus lalu lintas tentu saja di posisikan satu paket bersama kegiatan pembangunan kota, betapa tidak sangat di sayangkan jika impian menjadi kota dunia harus terhalang oleh persoalan kemacetan lalulintas di jalan raya. Oleh karena itu harus mendapat dukungan dari semua pihak dari pemerintah  dan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesadaran diri masing-masing untuk mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Nara Sumber:
Abd. Rahim, AP : SATPOL PP merupakan garda terdepan untuk memwujudkan kota dunia untuk semua.
Drs. Hasan Bisri: Pelaksanaan larangan parker pada ruas-ruas jalan di Kota Makassar
Drs. Rahman Timbang, MM : Perwali No 64 tahun 2014 tentang Penerapan Kawasan Bebas Parkir di Kota Makassar .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar