Rabu, 21 Mei 2014

TIM KOORDINASI DAN KEMITRAAN DALAM BIDANG USAHA PRODUKTIF KOMINFO


RETRIBUSI SUMBER UTAMA PEMBIYAAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN RAKYAT  HOTEL JOLIN , 21 MEI 2014



Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 500.05/735/KEP/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Kemitraan dalam Bidang Usaha Produktif Kominfo, dimana dalam kegiatan ini membahas tentang beberapa hal diantaranya, kesiapan atas implementasi perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Adanya ketetapan Peraturan Walikota Makassar atas Penyelenggaraan yang telah menunjuk dinas terkait yang merumuskan metode dalam pelaksanaan tersebut untuk dapat menyelenggarakan perda tersebut, apakah ini perlu pembhasan lebih lanjut dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak terhadap masing-masing menara telekomunikasi, diharapkan berkesinambungannya kegiatan ini agar para profider dan pengelola menara telekomunikasi baik terhadap retribusi maupun hal-hal lainnya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar