RETRIBUSI SUMBER UTAMA PEMBIYAAN
PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN RAKYAT HOTEL
JOLIN , 21 MEI 2014
Dasar pelaksanaan kegiatan
ini adalah Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 500.05/735/KEP/III/2014
tanggal 14 Maret 2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Kemitraan dalam
Bidang Usaha Produktif Kominfo, dimana dalam kegiatan ini membahas tentang beberapa
hal diantaranya, kesiapan atas implementasi perda nomor 1 tahun 2011 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Adanya ketetapan Peraturan Walikota
Makassar atas Penyelenggaraan yang telah menunjuk dinas terkait yang merumuskan
metode dalam pelaksanaan tersebut untuk dapat menyelenggarakan perda tersebut,
apakah ini perlu pembhasan lebih lanjut dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak
terhadap masing-masing menara telekomunikasi, diharapkan berkesinambungannya
kegiatan ini agar para profider dan pengelola menara telekomunikasi baik
terhadap retribusi maupun hal-hal lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar