PERANAN MEDIA DAN SKPD DALAM MENDUKUNG SMART CITY DI KOTA MAKASSAR
HOTEL LOSARI METRO 18 MEI 2016
Dasar pelaksanaan di adakannya kegiatan temu wartawan media cetak, elektronik dan skpd adalah keputusan Walikota Makassar Nomor : 710/485.1.05/KEP/I/2016 tanggal 19 januari 2016 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Temu Wartawan, Media Cetak, Elektronik dan SKPD Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar Tahun 2016 dan surat tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar Nomor 879 / 379 / DISKOM / IV / 2016, tanggal 18 April 2016.
Maksud dan tujuan di tetapkannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Dengan kegiatan ini di harapkan sebagai upaya memberikan semangat untuk menjadikan Kota Makassar sebagai Kota Dunia, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan menjadikan Kota Makassar sebagai kota cerdas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar