TATA
CARA MEMPEROLEH IZIN REKOMENDASI MENARA TELEKOMUNIKASI
Senin,
27 Juni 2016 di Aula Kantor Kecamatan Bontoala Jl. Lobak Makassar
Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat untuk mendirikan sebuah bangunan
harus ada izin dari Badan Pelayanan Perizinan Kota Makassar tujuannya agar
mendapat kepastian hukum terhadap hak bangunan agar tidak terjadi gangguan atau
hal-hal yang bisa merugikan pihak lain, karena kerap terjadi dilapangan adanya
penolakan warga terhadap pembangunan tower yang akan dibangun sehingga harus
mendapat izin dari warga disekitar pembangunan yang akan di bangun tower, agar
ada jaminan tower yang akan dibangun tidak rubuh. Disinilah pentingnya
memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya menara telekomunikasi
dibangun untuk bisa membantu dalam proses telekomunikasi demi kepentingan
masyarakat sendiri, tetapi tetap memperhatikan kepentingan warga disekitar
mengenai izin dan keamanan warga yang tinggal disekitar tower.
Kita tidak
dapat menghindari arus derasnya kompleksitas perubahan sebagai akibat semakin
canggihnya teknologi informasi dan komunikasi sebagai factor pendukung utama
globalisasi. Perkembangan dan kemajuan teknologi saat ini sangat tergantung
kepada masing-masing penggunanya, maka pendidikan sejak dini tentang pengaruh
baik dan buruknya teknologi harus diberikan, mengingat kemajuan kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi saat ini sangatlah penting bagi setiap
manusia.
Dalam kegiatan
desiminasi ini di hadiri oleh tokoh masyarakat sebanyak 50 peserta dan sebagai
nara sumbernya Bpk Muhammad Saad, SH dengan materi pentingnya pendidikan agama
terhadap anak dalam pengaruh arus globalisasi teknologi informasi dan
komunikasi, dan di pandu oleh moderator Bpk. Drs. Munsir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar