Selasa, 28 Juni 2016

DESIMINASI TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI PEMBANGUNAN TOWER


TATA CARA MEMPEROLEH IZIN REKOMENDASI MENARA TELEKOMUNIKASI
Senin, 27 Juni 2016 di Aula Kantor Kecamatan Bontoala Jl. Lobak Makassar

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat untuk mendirikan sebuah bangunan harus ada izin dari Badan Pelayanan Perizinan Kota Makassar tujuannya agar mendapat kepastian hukum terhadap hak bangunan agar tidak terjadi gangguan atau hal-hal yang bisa merugikan pihak lain, karena kerap terjadi dilapangan adanya penolakan warga terhadap pembangunan tower yang akan dibangun sehingga harus mendapat izin dari warga disekitar pembangunan yang akan di bangun tower, agar ada jaminan tower yang akan dibangun tidak rubuh. Disinilah pentingnya memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya menara telekomunikasi dibangun untuk bisa membantu dalam proses telekomunikasi demi kepentingan masyarakat sendiri, tetapi tetap memperhatikan kepentingan warga disekitar mengenai izin dan keamanan warga yang tinggal disekitar tower.
 
Kita tidak dapat menghindari arus derasnya kompleksitas perubahan sebagai akibat semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi sebagai factor pendukung utama globalisasi. Perkembangan dan kemajuan teknologi saat ini sangat tergantung kepada masing-masing penggunanya, maka pendidikan sejak dini tentang pengaruh baik dan buruknya teknologi harus diberikan, mengingat kemajuan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini sangatlah penting bagi setiap manusia.
 



Dalam kegiatan desiminasi ini di hadiri oleh tokoh masyarakat sebanyak 50 peserta dan sebagai nara sumbernya Bpk Muhammad Saad, SH dengan materi pentingnya pendidikan agama terhadap anak dalam pengaruh arus globalisasi teknologi informasi dan komunikasi, dan di pandu oleh moderator Bpk. Drs. Munsir.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar