TATA CARA MEMPEROLEH IZIN
REKOMENDASI MENARA TELEKOMUNIKASI
Selasa, 28 juni 2016 di Aula
Kantor Kecamatan Makassar Jl. Gunung Nona Baru No. 1 Makassar
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat untuk
mendirikan sebuah bangunan harus ada izin dari Badan Pelayanan Perizinan Kota
Makassar tujuannya agar mendapat kepastian hukum terhadap hak bangunan agar
tidak terjadi gangguan atau hal-hal yang bisa merugikan pihak lain, Terdapat
delapan poin penting advis planning (AP IMB) permohonan pembangunan tower yang
harus dipenuhi. Satu yang biasa menjadi sorotan adalah surat keterangan
mengenai hak atas tanah, berupa hak milik, hak guna bangunan, hak sewa atau hak
hak yang diakui oleh hukum pertanahan, termasuk juga pendirian perusahaan
pemohonan perusahaan pemohon itu, dan denah lokasi.
Pembangunan
menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan
lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan
kestabilan konstruksi menara, antara lain: tempat/space penempatan antena dan
perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama; ketinggian Menara; struktur
Menara; rangka struktur Menara; pondasi Menara; dan kekuatan angin
Menara
harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas. Sarana
pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
antara lain: pentanahan (grounding), penangkal petir, catu daya, lampu
Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light), marka Halangan
Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)
Identitas hukum
terhadap Menara antara lain: nama pemilik Menara, lokasi Menara, tinggi Menara,
tahun pembuatan/pemasangan Menara, Kontraktor Menara, beban maksimum Menara.
Dalam kegiatan
desiminasi ini di hadiri oleh tokoh masyarakat sebanyak 50 peserta dan sebagai
nara sumbernya Bpk Muhammad Saad, SH dengan materi pentingnya pendidikan agama
terhadap anak dalam pengaruh arus globalisasi teknologi informasi dan
komunikasi, dan di pandu oleh moderator Bpk. Drs. Jusman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar