Kamis, 30 Juni 2016

DESIMINASI TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI PEMBANGUNAN TOWER


TATA CARA MEMPEROLEH IZIN REKOMENDASI MENARA TELEKOMUNIKASI
Selasa, 28 juni 2016 di Aula Kantor Kecamatan Makassar Jl. Gunung Nona Baru No. 1 Makassar


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat untuk mendirikan sebuah bangunan harus ada izin dari Badan Pelayanan Perizinan Kota Makassar tujuannya agar mendapat kepastian hukum terhadap hak bangunan agar tidak terjadi gangguan atau hal-hal yang bisa merugikan pihak lain, Terdapat delapan poin penting advis planning (AP IMB) permohonan pembangunan tower yang harus dipenuhi. Satu yang biasa menjadi sorotan adalah surat keterangan mengenai hak atas tanah, berupa hak milik, hak guna bangunan, hak sewa atau hak hak yang diakui oleh hukum pertanahan, termasuk juga pendirian perusahaan pemohonan perusahaan pemohon itu, dan denah lokasi.

Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain: tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama; ketinggian Menara; struktur Menara; rangka struktur Menara; pondasi Menara; dan kekuatan angin




Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas. Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: pentanahan (grounding), penangkal petir, catu daya, lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light), marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)

Identitas hukum terhadap Menara antara lain: nama pemilik Menara, lokasi Menara, tinggi Menara, tahun pembuatan/pemasangan Menara, Kontraktor Menara, beban maksimum Menara.

Dalam kegiatan desiminasi ini di hadiri oleh tokoh masyarakat sebanyak 50 peserta dan sebagai nara sumbernya Bpk Muhammad Saad, SH dengan materi pentingnya pendidikan agama terhadap anak dalam pengaruh arus globalisasi teknologi informasi dan komunikasi, dan di pandu oleh moderator Bpk. Drs. Jusman.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar